Beberapa hari lalu, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis Naskah Akademik Pembelajaran Coding dan Kecerdasan Buatan (AI). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut resmi dan akan menjadi dasar pengambilan keputusan.
"Naskah akademik yang beredar dan sudah saya tanda tangani adalah dokumen resmi yang akan kami gunakan sebagai acuan," kata Mu'ti kepada detikEdu usai acara Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Meski sudah ditandatangani, Mu'ti menjelaskan bahwa naskah akademik ini belum bisa langsung digunakan sebagai acuan kebijakan. Saat ini, Kemendikdasmen masih menunggu proses harmonisasi peraturan dari Kementerian Hukum. "Prosesnya sudah selesai, tinggal menunggu harmonisasi dari Kementerian Hukum," tambahnya.
Mu'ti juga menegaskan bahwa mata pelajaran coding dan AI akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027. Namun, kedua mata pelajaran ini akan bersifat pilihan, bukan wajib, dan hanya akan diadakan di sekolah-sekolah yang sudah siap. "Rencananya, mata pelajaran ini akan dimulai tahun ajaran baru, tapi sifatnya pilihan, bukan wajib," ujar Mu'ti, yang juga menjabat sebagai Ketua BPH Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Naskah akademik tersebut telah diunggah di laman Sistem Informasi Kurikulum Nasional Kemendikdasmen. Dokumen ini mencakup landasan pembelajaran, konsep coding dan AI, cakupan materi, durasi pembelajaran, serta kualifikasi dan kompetensi guru yang akan mengajar mata pelajaran ini.
Credit :
Penulis : Daniel Bintang
COMMENTS